Hari ini banyak janji-janji pilkada yang bermuara kepada kesejahteraan rakyat, diantaranya peningkatan ekonomi masyarakat, peningkatan infrastruktur, sarana dan prasarana, peningkatan pendidikan, biaya ini dan itu dari yang murah sampai ke yang gratis dan lain sebagainya.
Masyarakatpun mulai bingung diantara harapan, karena siapa yang tak ingin hidup layak dan sejahtera, siapa yang tidak ingin daerahnya dibangun infrastruktur yang memadai, dan siapa yang tak ingin mendapatkan biaya murah baik itu berkaitan dengan pendidikan dan pelayanan lainnya.
Kebingungan ini ditandai dengan keikutsertaan masyarakat dalam semua acara kampanye pilkada, apakah kampanye tersebut dilakukan oleh calon A, B dan C, mereka sama-sama meneriakkan yel-yel calon,,,mereka bahkan mengungkapkan dukungan untuk calon A ketika kampanye A, dan calon B ketika kampanye B, serta calon C ketika kampanye C.
Lalu kemana sebenarnya mereka?
Siapa sebenarnya yang mereka dukung?
dan apa motif mereka mengikuti semua kampanye yang dilakukan oleh para calon-calon tersebut?
Seloroh yang berkembang seakan berbunyi "siapa yang paling memberikan keuntungan atau yang menguntungkan, itulah yang harus dipilih"
Atau mereka menjadi massa abu-abu, satu sisi ia mengikuti A dan di satu sisi malahan memilih B atau C. Bahkan jika tidak ada yang betul-betul mereka percaya, malah mengambil jalan golput atau tidak memilih sama sekali.
Fenomena ini dapat dilihat dari beberapa pilkada-pilkada sebelumnya, dimana yang diklaim sebagai kantong suara calon A tetapi malah yang menang B atau C dan begitu juga sebaliknya.
Kenapa ini terjadi???? padahal calon telah habis-habisan mulai dari tenaga sampai ke dana, calon telah mengklaim dia didukung oleh masyarakat A atau kelompok A dan lain sebagainya tapi nampaknya masyarakat lebih pintar mimilih strategi bahwa ikut dan menerima sumbangan bukan berarti memilih yang diikuti atau yang memberi.
Bagi mereka nampaknya yang terpenting adalah hari ini mereka nikmati pesta rakyat ini, mereka terima semua yang diberi, dan mereka dengar semua janji walau janji itu hanya untuk hari ini dan tak pernah pasti. Angin surga yang disuarakan calon mereka sambut dengan gembira, mereka suguhkan kata yang membuat calon menjadi pongah yaitu mereka menyatakan mendukung calon tersebut, mereka menyatakan calon pilihan mereka,,, tapi akhirnya apa???? karena kata iu terucap juga buat calon yang lain.
Ini merupakan sebuah fenomena politik baru yang melanda masyarakat kita, namun ini juga tidak terjadi dengan sendirinya,, karena masyarakat sudah bosan dengan janji-janji penguasa, masyarakat sudah mulai muak dengan kata atas nama masyarakat, mereka juga sudah elergi mendengar kata untuk mencapai kesejahteraan rakyat, tapi ternyata rakyat tetap saja merana, kecewa dan menuggu harapan yang tak pernah ada.
Jika boleh saya berpendapat bahwa untuk menghilangkan fenomena politik masyarakat yang demikian perlu diperdakan janji pilkada sehingga ketika calon menjadi penguasa janji tersebut wajib mereka laksanakan sesuai dengan perda tersebut.
Mengutif pendapat Padli Noor dalam salah satu blognya pada http://fadlinoor.wordpress.com/
mengatakan bahwa untuk mengikat janji politik ia merujuk pada sebuah ungkapan dimana dalam budaya bisnis dikenal adanya penggunaan manajemen kualitas yang disertifikasi oleh The International Organizations for Standardization (ISO). Secara sederhana, penerapan manajemen kualitas adalah janji yang berkaitan dengan kualitas dari perusahaan terhadap konsumen. Janji tersebut dibuat dalam bentuk dokumen tertulis yang disampaikan kepada lembaga sertifikasi untuk mendapatkan pengakuan bahwa janji tersebut memungkinkan untuk dilaksanakan dengan memperhatikan metode, alur, dan penanggungjawab yang disertakan dalam dokumen. Secara periodik lembaga sertifikasi melakukan pemeriksaan, inspeksi dan audit untuk memastikan bahwa perusahaan telah menjalankan janjinya secara sungguh-sungguh dengan menggunakan alur dan metode sebagaimana yang disampaikan dalam dokumen kualitas. Apabila ditemukan janji yang melenceng atau metode yang keluar koridor, lembaga sertifikasi akan memberikan teguran dan perusahaan wajib memberikan alasan secara tertulis disertai perbaikan. Jika hal ini tidak diindahkan, lembaga sertifikasi memiliki hak penuh untuk mencabut pengakuan kualitas yang telah diberikan sebelumnya.
Model proses ISO 9001:2000 antara lain mengatur sistem manajemen kualitas termasuk manual pelaksanaannya; tanggung jawab manajemen termasuk komitmen menuju pengembangan dan peningkatan sistem manajemen kualitas, menetapkan kebijakan kualitas dan tujuan kualitas; manajemen sumber daya; realisasi produk; serta analisis, pengukuran dan peningkatan (Gaspersz, 2001).
Pilkada dapat mengadopsi metode tersebut untuk menghasilkan kepala daerah yang berkualitas. Setiap kandidat diwajibkan untuk menyerahkan dokumen janji politik. Selama ini kita hanya mengenal istilah kontrak politik yang biasa dilakukan antara kandidat dengan partai pengusung, kandidat dengan LSM maupun ormas, kandidat dengan konstituen, bahkan kandidat dengan sponsor dan donatur. Lazimnya politik yang bermain di ranah kekuasaan, kebanyakan kontrak politik berisi janji-janji pembagian kekuasaan, baik dalam bentuk proyek, dukungan kebijakan hingga ke dukungan keuangan.
Dalam dokumen janji politik setiap kandidat harus mencantumkan antara lain : visi dan misi jika terpilih menjadi kepala daerah; sistem manajemen dan manual pelaksanaan untuk pencapaian visi dan misi tersebut secara gamblang dan detail; komitmen kandidat dalam melaksanakan visi & misi tersebut serta tanggung jawab yang akan ditempuh apabila gagal menjalankan misi; menetapkan kebijakan yang akan ditempuh dalam masa pemerintahannya serta menjelaskan secara detail tujuan kebijakan tersebut; manajemen sumber daya dalam pelaksanaan misi; realisasi misi dan bagaimana mengukur dan menganalisa keberhasilannya.
Sebagai dokumen pendukung juga sudah harus dicantumkan media plan & desain yang akan digunakan. Mulai dari contoh gambar; kalimat-kalimat iklan (tag line); bahan dan media yang digunakan; berbagai disain kaos, sticker, pamflet, poster, spanduk, backdrop dan baliho; serta rekaman audio visual untuk iklan media elektronik. Kesemuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan tidak boleh melenceng dari dokumen janji politik.
Dengan adanya janji politik yang terdokumentasi seperti itu, masyarakat konstituen memiliki dasar yang kuat untuk membangun persepsi terhadap kandidat sehingga tidak ada lagi kalimat bersahut-sahutan antara para pendukung terhadap slogan yang dicantumkan di baliho kandidat seperti perang spanduk di pilkada Jakarta : “Ayo Benahi Jakarta” dibalas dengan spanduk “Membenahi Jakarta - Serahkan Pada Ahlinya” lalu dibalas lagi dengan “Ahlinya mana ?? kok masih banjir”.
Begitu juga dengan Riau, banyak perang spanduk apakah bermuara kepada janji mensejahterakan masyarakat, meningkatkan pembangunan, dan lain sebagainya sebagai apreasiasi calon untuk menarik simpati masyarakat.
Untuk itu, kata Fadli Noor Mempertimbangkan bahwa pilkada adalah ranah politik, janji politik yang disusun oleh kandidat harus memiliki kekuatan politik dan kekuatan hukum yang mengikat. Ini dibutuhkan untuk menciptakan mekanisme pertanggungjawaban terhadap kandidat terpilih. Untuk itu janji politik tersebut sebaiknya dicantumkan dalam Peraturan Daerah yang mengikat kandidat terhadap rakyat melalui representasinya di DPRD. Jika terjadi pelanggaran atas janji tersebut, DPRD dapat bersikap atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala daerah yang dapat bermuara kepada impeachment. Masyarakat pun dapat melakukan class action atau langsung mengadukan pelanggaran tersebut ke polisi karena kepala daerah melakukan wanprestasi.
Masyarakatpun mulai bingung diantara harapan, karena siapa yang tak ingin hidup layak dan sejahtera, siapa yang tidak ingin daerahnya dibangun infrastruktur yang memadai, dan siapa yang tak ingin mendapatkan biaya murah baik itu berkaitan dengan pendidikan dan pelayanan lainnya.
Kebingungan ini ditandai dengan keikutsertaan masyarakat dalam semua acara kampanye pilkada, apakah kampanye tersebut dilakukan oleh calon A, B dan C, mereka sama-sama meneriakkan yel-yel calon,,,mereka bahkan mengungkapkan dukungan untuk calon A ketika kampanye A, dan calon B ketika kampanye B, serta calon C ketika kampanye C.
Lalu kemana sebenarnya mereka?
Siapa sebenarnya yang mereka dukung?
dan apa motif mereka mengikuti semua kampanye yang dilakukan oleh para calon-calon tersebut?
Seloroh yang berkembang seakan berbunyi "siapa yang paling memberikan keuntungan atau yang menguntungkan, itulah yang harus dipilih"
Atau mereka menjadi massa abu-abu, satu sisi ia mengikuti A dan di satu sisi malahan memilih B atau C. Bahkan jika tidak ada yang betul-betul mereka percaya, malah mengambil jalan golput atau tidak memilih sama sekali.
Fenomena ini dapat dilihat dari beberapa pilkada-pilkada sebelumnya, dimana yang diklaim sebagai kantong suara calon A tetapi malah yang menang B atau C dan begitu juga sebaliknya.
Kenapa ini terjadi???? padahal calon telah habis-habisan mulai dari tenaga sampai ke dana, calon telah mengklaim dia didukung oleh masyarakat A atau kelompok A dan lain sebagainya tapi nampaknya masyarakat lebih pintar mimilih strategi bahwa ikut dan menerima sumbangan bukan berarti memilih yang diikuti atau yang memberi.
Bagi mereka nampaknya yang terpenting adalah hari ini mereka nikmati pesta rakyat ini, mereka terima semua yang diberi, dan mereka dengar semua janji walau janji itu hanya untuk hari ini dan tak pernah pasti. Angin surga yang disuarakan calon mereka sambut dengan gembira, mereka suguhkan kata yang membuat calon menjadi pongah yaitu mereka menyatakan mendukung calon tersebut, mereka menyatakan calon pilihan mereka,,, tapi akhirnya apa???? karena kata iu terucap juga buat calon yang lain.
Ini merupakan sebuah fenomena politik baru yang melanda masyarakat kita, namun ini juga tidak terjadi dengan sendirinya,, karena masyarakat sudah bosan dengan janji-janji penguasa, masyarakat sudah mulai muak dengan kata atas nama masyarakat, mereka juga sudah elergi mendengar kata untuk mencapai kesejahteraan rakyat, tapi ternyata rakyat tetap saja merana, kecewa dan menuggu harapan yang tak pernah ada.
Jika boleh saya berpendapat bahwa untuk menghilangkan fenomena politik masyarakat yang demikian perlu diperdakan janji pilkada sehingga ketika calon menjadi penguasa janji tersebut wajib mereka laksanakan sesuai dengan perda tersebut.
Mengutif pendapat Padli Noor dalam salah satu blognya pada http://fadlinoor.wordpress.com/
mengatakan bahwa untuk mengikat janji politik ia merujuk pada sebuah ungkapan dimana dalam budaya bisnis dikenal adanya penggunaan manajemen kualitas yang disertifikasi oleh The International Organizations for Standardization (ISO). Secara sederhana, penerapan manajemen kualitas adalah janji yang berkaitan dengan kualitas dari perusahaan terhadap konsumen. Janji tersebut dibuat dalam bentuk dokumen tertulis yang disampaikan kepada lembaga sertifikasi untuk mendapatkan pengakuan bahwa janji tersebut memungkinkan untuk dilaksanakan dengan memperhatikan metode, alur, dan penanggungjawab yang disertakan dalam dokumen. Secara periodik lembaga sertifikasi melakukan pemeriksaan, inspeksi dan audit untuk memastikan bahwa perusahaan telah menjalankan janjinya secara sungguh-sungguh dengan menggunakan alur dan metode sebagaimana yang disampaikan dalam dokumen kualitas. Apabila ditemukan janji yang melenceng atau metode yang keluar koridor, lembaga sertifikasi akan memberikan teguran dan perusahaan wajib memberikan alasan secara tertulis disertai perbaikan. Jika hal ini tidak diindahkan, lembaga sertifikasi memiliki hak penuh untuk mencabut pengakuan kualitas yang telah diberikan sebelumnya.
Model proses ISO 9001:2000 antara lain mengatur sistem manajemen kualitas termasuk manual pelaksanaannya; tanggung jawab manajemen termasuk komitmen menuju pengembangan dan peningkatan sistem manajemen kualitas, menetapkan kebijakan kualitas dan tujuan kualitas; manajemen sumber daya; realisasi produk; serta analisis, pengukuran dan peningkatan (Gaspersz, 2001).
Pilkada dapat mengadopsi metode tersebut untuk menghasilkan kepala daerah yang berkualitas. Setiap kandidat diwajibkan untuk menyerahkan dokumen janji politik. Selama ini kita hanya mengenal istilah kontrak politik yang biasa dilakukan antara kandidat dengan partai pengusung, kandidat dengan LSM maupun ormas, kandidat dengan konstituen, bahkan kandidat dengan sponsor dan donatur. Lazimnya politik yang bermain di ranah kekuasaan, kebanyakan kontrak politik berisi janji-janji pembagian kekuasaan, baik dalam bentuk proyek, dukungan kebijakan hingga ke dukungan keuangan.
Dalam dokumen janji politik setiap kandidat harus mencantumkan antara lain : visi dan misi jika terpilih menjadi kepala daerah; sistem manajemen dan manual pelaksanaan untuk pencapaian visi dan misi tersebut secara gamblang dan detail; komitmen kandidat dalam melaksanakan visi & misi tersebut serta tanggung jawab yang akan ditempuh apabila gagal menjalankan misi; menetapkan kebijakan yang akan ditempuh dalam masa pemerintahannya serta menjelaskan secara detail tujuan kebijakan tersebut; manajemen sumber daya dalam pelaksanaan misi; realisasi misi dan bagaimana mengukur dan menganalisa keberhasilannya.
Sebagai dokumen pendukung juga sudah harus dicantumkan media plan & desain yang akan digunakan. Mulai dari contoh gambar; kalimat-kalimat iklan (tag line); bahan dan media yang digunakan; berbagai disain kaos, sticker, pamflet, poster, spanduk, backdrop dan baliho; serta rekaman audio visual untuk iklan media elektronik. Kesemuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan tidak boleh melenceng dari dokumen janji politik.
Dengan adanya janji politik yang terdokumentasi seperti itu, masyarakat konstituen memiliki dasar yang kuat untuk membangun persepsi terhadap kandidat sehingga tidak ada lagi kalimat bersahut-sahutan antara para pendukung terhadap slogan yang dicantumkan di baliho kandidat seperti perang spanduk di pilkada Jakarta : “Ayo Benahi Jakarta” dibalas dengan spanduk “Membenahi Jakarta - Serahkan Pada Ahlinya” lalu dibalas lagi dengan “Ahlinya mana ?? kok masih banjir”.
Begitu juga dengan Riau, banyak perang spanduk apakah bermuara kepada janji mensejahterakan masyarakat, meningkatkan pembangunan, dan lain sebagainya sebagai apreasiasi calon untuk menarik simpati masyarakat.
Untuk itu, kata Fadli Noor Mempertimbangkan bahwa pilkada adalah ranah politik, janji politik yang disusun oleh kandidat harus memiliki kekuatan politik dan kekuatan hukum yang mengikat. Ini dibutuhkan untuk menciptakan mekanisme pertanggungjawaban terhadap kandidat terpilih. Untuk itu janji politik tersebut sebaiknya dicantumkan dalam Peraturan Daerah yang mengikat kandidat terhadap rakyat melalui representasinya di DPRD. Jika terjadi pelanggaran atas janji tersebut, DPRD dapat bersikap atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala daerah yang dapat bermuara kepada impeachment. Masyarakat pun dapat melakukan class action atau langsung mengadukan pelanggaran tersebut ke polisi karena kepala daerah melakukan wanprestasi.

2 comments:
berat bgt bacaanya pak....mana nih info buat anak muda seperti kita kita.... salam kenal...
hehehh kapan2 saya coba tulis hal2 yang terkait masalah anak muda. tanks komentnya
Post a Comment