Saturday, January 31, 2009

MOBIL DINAS DAN DINAS MOBIL

Secara harfiah mobil dinas merupakan mobil yang disediakan untuk kepentingan dinas, untuk mempermudah pejabat dalam bepergian untuk kepentingan dinas. Namun dinas mobil adalah perjalanan mobil yang digunakan oleh pejabat atau keluarga pejabat atau pengguna lainnya kemana saja sesuai dengan kebutuhan pemakainya, apakah perjalanan itu berkaitan dengan kepentingan dinas atau tidak, itu bukan masalah, karena itu ia disebut dengan Dinas Mobil. Lalu apakah mobil dinas ini digunakan sesuai dengan namanya, anda juga dapat menilainya sendiri,,,, tapi saya yakin anda lebih cenderung mencatat Dinas Mobil sesuai dengan perjalanannya ketimbang Mobil Dinas diluar perjalanan dinas.
Mungkin masalah mobil dinas ini adalah masalah yang menyeluruh dan terjadi di setiap pemerintahan propinsi dan kabupaten/kota yang ada di Indonesia. Karena sepertinya menjadi sebuah kebanggaan menggunakan mobil dinas untuk setiap perjalanan, walaupun itu adalah perjalanan pribadi, keluarga, atau bisnis yang tidak ada sangkut pautnya dengan urusan dinasnya. Nah ketika ini terjadi maka mobil dinas cenderungan memproritaskan dinas mobil bukan kepentingan dinas atau kadang bukan diisi oleh orang-orang yang berdinas.
Jika pembiayaan dan pemeliharaan mobil seperti ini ditanggulangi oleh pemerintah, maka secara tidak langsung pemerintah sudah ikut serta melakukan penyimpangan anggaran biaya pemeliharaan dan operasional mobil dinas tersebut. Karena mobil itu ternyata digunakan untuk kepentingan yang bukan dinas.
Namun demikian saya masih tetap berharap agar mobil dinas hanya maksimal digunakan untuk kepentingan dinas,, bukan untuk kepentingan pribadi. Saya yakin masih banyak pejabat yang masih menggunakan mobil tersebut hanya sekedar untuk kepentingan dinas, dan itu adalah contoh penghemat anggaran atau memilimalisir pengeluaran pemerintah untuk hal-hal yang tidak jelas.


Monday, September 15, 2008

JANJI PILKADA

Hari ini banyak janji-janji pilkada yang bermuara kepada kesejahteraan rakyat, diantaranya peningkatan ekonomi masyarakat, peningkatan infrastruktur, sarana dan prasarana, peningkatan pendidikan, biaya ini dan itu dari yang murah sampai ke yang gratis dan lain sebagainya.
Masyarakatpun mulai bingung diantara harapan, karena siapa yang tak ingin hidup layak dan sejahtera, siapa yang tidak ingin daerahnya dibangun infrastruktur yang memadai, dan siapa yang tak ingin mendapatkan biaya murah baik itu berkaitan dengan pendidikan dan pelayanan lainnya.
Kebingungan ini ditandai dengan keikutsertaan masyarakat dalam semua acara kampanye pilkada, apakah kampanye tersebut dilakukan oleh calon A, B dan C, mereka sama-sama meneriakkan yel-yel calon,,,mereka bahkan mengungkapkan dukungan untuk calon A ketika kampanye A, dan calon B ketika kampanye B, serta calon C ketika kampanye C.
Lalu kemana sebenarnya mereka?
Siapa sebenarnya yang mereka dukung?
dan apa motif mereka mengikuti semua kampanye yang dilakukan oleh para calon-calon tersebut?
Seloroh yang berkembang seakan berbunyi "siapa yang paling memberikan keuntungan atau yang menguntungkan, itulah yang harus dipilih"
Atau mereka menjadi massa abu-abu, satu sisi ia mengikuti A dan di satu sisi malahan memilih B atau C. Bahkan jika tidak ada yang betul-betul mereka percaya, malah mengambil jalan golput atau tidak memilih sama sekali.
Fenomena ini dapat dilihat dari beberapa pilkada-pilkada sebelumnya, dimana yang diklaim sebagai kantong suara calon A tetapi malah yang menang B atau C dan begitu juga sebaliknya.
Kenapa ini terjadi???? padahal calon telah habis-habisan mulai dari tenaga sampai ke dana, calon telah mengklaim dia didukung oleh masyarakat A atau kelompok A dan lain sebagainya tapi nampaknya masyarakat lebih pintar mimilih strategi bahwa ikut dan menerima sumbangan bukan berarti memilih yang diikuti atau yang memberi.
Bagi mereka nampaknya yang terpenting adalah hari ini mereka nikmati pesta rakyat ini, mereka terima semua yang diberi, dan mereka dengar semua janji walau  janji itu hanya untuk hari ini dan tak pernah pasti. Angin surga yang disuarakan calon mereka sambut dengan gembira, mereka suguhkan kata yang membuat calon menjadi pongah yaitu mereka menyatakan mendukung calon tersebut, mereka menyatakan calon pilihan mereka,,, tapi akhirnya apa???? karena kata iu terucap juga buat calon yang lain.
Ini merupakan sebuah fenomena politik baru yang melanda masyarakat kita, namun ini juga tidak terjadi dengan sendirinya,, karena masyarakat sudah bosan dengan janji-janji penguasa, masyarakat sudah mulai muak dengan kata atas nama masyarakat, mereka juga sudah elergi mendengar kata untuk mencapai kesejahteraan rakyat, tapi ternyata rakyat tetap saja merana, kecewa dan menuggu harapan yang tak pernah ada.
Jika boleh saya berpendapat bahwa untuk menghilangkan fenomena politik masyarakat yang demikian perlu diperdakan janji pilkada sehingga ketika calon menjadi penguasa janji tersebut wajib mereka laksanakan sesuai dengan perda tersebut.
Mengutif pendapat Padli Noor dalam salah satu blognya pada http://fadlinoor.wordpress.com/
mengatakan bahwa untuk mengikat janji politik ia merujuk pada sebuah ungkapan dimana dalam budaya bisnis dikenal adanya penggunaan manajemen kualitas yang disertifikasi oleh The International Organizations for Standardization (ISO). Secara sederhana, penerapan manajemen kualitas adalah janji yang berkaitan dengan kualitas dari perusahaan terhadap konsumen. Janji tersebut dibuat dalam bentuk dokumen tertulis yang disampaikan kepada lembaga sertifikasi untuk mendapatkan pengakuan bahwa janji tersebut memungkinkan untuk dilaksanakan dengan memperhatikan metode, alur, dan penanggungjawab yang disertakan dalam dokumen. Secara periodik lembaga sertifikasi melakukan pemeriksaan, inspeksi dan audit untuk memastikan bahwa perusahaan telah menjalankan janjinya secara sungguh-sungguh dengan menggunakan alur dan metode sebagaimana yang disampaikan dalam dokumen kualitas. Apabila ditemukan janji yang melenceng atau metode yang keluar koridor, lembaga sertifikasi akan memberikan teguran dan perusahaan wajib memberikan alasan secara tertulis disertai perbaikan. Jika hal ini tidak diindahkan, lembaga sertifikasi memiliki hak penuh untuk mencabut pengakuan kualitas yang telah diberikan sebelumnya.

Model proses ISO 9001:2000 antara lain mengatur sistem manajemen kualitas termasuk manual pelaksanaannya; tanggung jawab manajemen termasuk komitmen menuju pengembangan dan peningkatan sistem manajemen kualitas, menetapkan kebijakan kualitas dan tujuan kualitas; manajemen sumber daya; realisasi produk; serta analisis, pengukuran dan peningkatan (Gaspersz, 2001).

Pilkada dapat mengadopsi metode tersebut untuk menghasilkan kepala daerah yang berkualitas. Setiap kandidat diwajibkan untuk menyerahkan dokumen janji politik. Selama ini kita hanya mengenal istilah kontrak politik yang biasa dilakukan antara kandidat dengan partai pengusung, kandidat dengan LSM maupun ormas, kandidat dengan konstituen, bahkan kandidat dengan sponsor dan donatur. Lazimnya politik yang bermain di ranah kekuasaan, kebanyakan kontrak politik berisi janji-janji pembagian kekuasaan, baik dalam bentuk proyek, dukungan kebijakan hingga ke dukungan keuangan.

Dalam dokumen janji politik setiap kandidat harus mencantumkan antara lain : visi dan misi jika terpilih menjadi kepala daerah; sistem manajemen dan manual pelaksanaan untuk pencapaian visi dan misi tersebut secara gamblang dan detail; komitmen kandidat dalam melaksanakan visi & misi tersebut serta tanggung jawab yang akan ditempuh apabila gagal menjalankan misi; menetapkan kebijakan yang akan ditempuh dalam masa pemerintahannya serta menjelaskan secara detail tujuan kebijakan tersebut; manajemen sumber daya dalam pelaksanaan misi; realisasi misi dan bagaimana mengukur dan menganalisa keberhasilannya.

Sebagai dokumen pendukung juga sudah harus dicantumkan media plan & desain yang akan digunakan. Mulai dari contoh gambar; kalimat-kalimat iklan (tag line); bahan dan media yang digunakan; berbagai disain kaos, sticker, pamflet, poster, spanduk, backdrop dan baliho; serta rekaman audio visual untuk iklan media elektronik. Kesemuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan tidak boleh melenceng dari dokumen janji politik.

Dengan adanya janji politik yang terdokumentasi seperti itu, masyarakat konstituen memiliki dasar yang kuat untuk membangun persepsi terhadap kandidat sehingga tidak ada lagi kalimat bersahut-sahutan antara para pendukung terhadap slogan yang dicantumkan di baliho kandidat seperti perang spanduk di pilkada Jakarta : “Ayo Benahi Jakarta” dibalas dengan spanduk “Membenahi Jakarta - Serahkan Pada Ahlinya” lalu dibalas lagi dengan “Ahlinya mana ?? kok masih banjir”.
Begitu juga dengan Riau, banyak perang spanduk apakah bermuara kepada janji mensejahterakan masyarakat, meningkatkan pembangunan, dan lain sebagainya sebagai apreasiasi calon untuk menarik simpati masyarakat. 

Untuk itu, kata Fadli Noor  Mempertimbangkan bahwa pilkada adalah ranah politik, janji politik yang disusun oleh kandidat harus memiliki kekuatan politik dan kekuatan hukum yang mengikat. Ini dibutuhkan untuk menciptakan mekanisme pertanggungjawaban terhadap kandidat terpilih. Untuk itu janji politik tersebut sebaiknya dicantumkan dalam Peraturan Daerah yang mengikat kandidat terhadap rakyat melalui representasinya di DPRD. Jika terjadi pelanggaran atas janji tersebut, DPRD dapat bersikap atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala daerah yang dapat bermuara kepada impeachment. Masyarakat pun dapat melakukan class action atau langsung mengadukan pelanggaran tersebut ke polisi karena kepala daerah melakukan wanprestasi.

 
  
 
 

Thursday, September 4, 2008

GRAND DESIGN PENATAAN PEMERINTAHAN DAERAH

A. Pendahuluan

Kajian tentang otonomi daerah merupakan isu menarik bila kita amati perkembangannya khususnya di Indonesia, karena semenjak para pendiri negara menyusun format negara, isu menyangkut pemerintahan lokal telah diakomodasikan dalam pasal 18 UUD 1945 beserta penjelasannya. Pemerintahan daerah dalam pengaturan Pasal 18 UUD 45 sebenarnya telah mengakui adanya keragaman dan hak asal-usul daerah yang merupakan bagian dari sejarah panjang bangsa Indonesia. Sehingga meskipun negara RI menganut prinsip negara kesatuan di mana pusat kekuasaan berada pada pemerintah pusat namun dengan menyadari berbagai heterogenitas yang dimiliki bangsa Indonesia baik kondisi sosial, ekonomi, budaya, maupun keragaman tingkat pendidikan masyarakat maka desentralisasi atau distribusi kekuasaan/kewenangan dan pemerintah pusat perlu dialirkan kepada Daerah Otonom.
Sejak awal kemerdekaan sampai saat ini, distribusi kekuasaan/ kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah selalu bergerak pada titik keseimbangan yang berbeda. Perbedaan itu sangat jelas terlihat dengan menggunakan konsep Bandul yang selalu bergerak secara simetris pada dua sisi yaitu Pusat dan Daerah. Dengan kata lain bahwa pada suatu waktu bobot kekuasaan ada di pemerintah daerah. Kondisi yang demikian ini disebabkan karena dua hal, pertama, karena pengaturan Undang-undang (UU) tentang pemerintahan Daerah, yang sejak kemerdekaan kita telah pernah memiliki enam UU tentang pemerintahan Daerah.

Kronologis Undang-undang tentang pemerintahan daerah :

1. Undang-undang nomor 1 tahun 1945
2. Undang-undang nomor 22 tahun 1948
3. Undang-undang nomor 1 tahun 1957
4. Panpres nomor 6 tahun 1959
5 Undang-undang nomor 18 tahun 1965
6. Undang-undang nomor 5 tahun 1974
7. Undang-undang nomor 22 tahun 1999
8. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004

Masing-masing UU pemerintahan daerah tersebut memiliki ciri dan karakteristik tersendiri termasuk pengaturan tentang seberapa besar pembagian bobot kekuasaan antara pusat dan daerah. Jika kita cermati secara analitis terlihat bahwa titik berat bobot kekuasaan ternyata berpindah-pindah pada masing-masing kurun waktu berlakunya suatu UU tentang pemerintahan daerah. Kedua, disebabkan adanya perbedaan interpretasi dan implementasi terhadap UU tentang pemerintahan daerah yang disebabkan kepentingan penguasa pada masa berlakunya UU tentang pemerintahan daearh. UU No. 5 tahun 1974 merupakan produk dan diimplementasikan selama masa orde baru. UU No. 5 tahun 1974 diproses dalam waktu yang cukup lama melalui pembahasan yang intensif dengan berbagai pihak.
Selain itu perjalanan panjang pemerintahan sebelum proklamasi dan setelah proklamasi telah menjadi masukan yang sangat berarti untuk melahirkan pemerintah daerah yang kuat yang tidak labil karena kepentingan politis atau karena konflik antara eksekutif dengan legislatif, atau karena dominannya pemerintah pusat dari pemerintah Daearh. UU No. 5 tahun 1974 antara lain asas dekonsentrasi dan desentralisasi dilaksanakan secara bersama-sama. Pada masa itu dikenal ungkapan, Pusat adalah pusatnya Daerah dan Daerah adalah daerahnya pusat. Konstelasi sedemikian dibangun untuk menjamin integrasi nasional serta persatuan dan kesatuan nasional yang kuat, di lain pihak tetap menjamin munculnya inovasi dan kreativitas daerah mengacu pada paradigma otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab.
Sayangnya UU no. 5 tahun 1974 mengalami deviasi dalam pelaksanaannya sehingga dominasi pemerintah pusat makin besar yang kemudian menyebabkan ketergantungan daerah ke pusat otomatis menjadi makin besar. Keadaan ini telah berlangsung secara konsisten dalam waktu yang cukup lama sehingga makin hari makin terjadi penguatan terhadap dominasi pusat. Namun mencapai titik klimaks dan mengalami titik balik setelah munculnya reformasi yang ditandai dengan turunnya Soeharto dari tampuk pemerintahan.
Otonomi daerah merupakan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah, yang melekat baik pada negara kesatuan maupun pada negara federasi. Di dalam negara kesatuan, otonomi daerah lebih terbatas daripada di negara yang berbentuk federasi. Kewenangan mengatur dan mengurus rumah tangga daerah di negara kesatuan meliputi segenap kewenangan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang dipegang oleh pemerintah pusat. Kewenangan daerah menurut Pasal 7 ayat (1) UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah menegaskan bahwa :
Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, monenter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain.
Pasal 7 ayat (2) menyebutkan:
Kewenangan bidang lain, sebagaimana di maksud pada ayat (1), meliputi kebijakan tentang peranan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara di lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi dan standarisasi nasional.
Jika dibandingkan konstelasi UU No. 22 tahun 1999 dengan UU No. 5 tahun 1974 khususnya pertanyaan tentang kewenangan, terlihat jelas perbedaannya. Perbedaan yang paling hakiki dalam pengaturan UU No. 22 tahun 1999 adalah diberikannya kewenangan yang luas kepada daerah. Kewenangan daerah tersebut mencakup semua kewenangan kecuali lima bidang kewenangan yaitu kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, agama serta kewenangan bidang lain.
Kemudian sesuai dengan ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998, penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.
Berdasarkan pada uraian di atas, prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah yang dijadikan pedoman dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 adalah sebagai berikut :
1) Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemeraraan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
2) Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggungjawab.
3) Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota, sedangkan otonomi daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
4) Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah.
5) Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian Daerah Otonom, dan karenanya dalam daerah kabupaten dan daerah kota tidak ada lagi wilayah administrasi. Demikian pula di kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh pemerintah atau pihak lain, seperti badan otorita, kawasan pelabuhan, kawasan perumahan, kawasan industri, kawasan perkebunan, kawasan pertambangan, kawasan kehutanan, kawasan perkotaan baru, kawasan pariwisata, dan semacamnya berlaku ketentuan peraturan daerah otonom.
6) Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislative daerah, baik sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawasan, maupun fungsi anggaran atau penyelenggaraan pemerintahan daerah.
7) Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
8) Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepala daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melapor pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.
Melalui proses otonomi, maka daerah diberi keleluasaan dalam menata mekanisme pengelolaan kebijakan dengan wewenang yang lebih besar kepada daerah. Pelaksanaan desentralisasi akan membawa efektivitas dalam pemerintahan, sebab wilayah negara itu pada umumnya terdiri dari berbagai satuan daerah (yang dimaksud dengan perkataan “daerah” di sini adalah bagian dari wilayah negara) yang masing-masing memiliki sifat-sifat khusus tersendiri yang disebabkan oleh faktor-faktor geografis (keadaan tanah, iklim, flora, fauna, adat istiadat, kehidupan ekonomi, dialek/bahasa, tingkat pendidikan/ pengajaran, dan sebagainya). Adapun model desentralisasi yang dilakukan pemerintah pusat dapat berupa :
a. Desentralisasi Teritorial, yaitu kewenangan yang dilakukan oleh pemerintah kepada suatu badan umum (openbaar licaan) seperti persekutuan yang berpemerintahan sendiri, yakni persekutuan untuk membina keseluruhan kepentingan yang saling berkaitan dari golongan-golongan penduduk, biasanya terbatas dalam suatu wilayah tertentu yang mereka tinggal bersama.
b. Desentralisasi Fungsional, yaitu ide yang memisahkan suatu bagian tertentu dari fungsi pemerintahan negara atau daerah untuk dipercayakan penyelenggaraannya kepada suatu organ atau badan ahli yang khusus dibentuk untuk itu.
c. Desentralisasi Administrasi, yaitu pelimpahan kewenangan penguasa kepada pejabat bawahannya sendiri.
Di dalam makalah ini secara eksplisit penulis ingin menyajikan perkembangan otonomi daerah dari awal kemerdekaan Republik Indonesia hingga sekarang menuju kepada pembentukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, serta melakukan perbandingan terhadap peraturan perundang-undangan otonomi daerah terdahulu sebagai referensi dalam melakukan berbagai telaah kritik yang bersifat objektif terhadap grand design Undang-Undang- No 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah

B. Landasan dan Prinsip Dasar Otonomi Daerah

Kebijakan otonomi daerah, telah diletakkan dasar-dasarnya sejak jauh sebelum terjadinya krisis nasional yang diikuti dengan gelombang reformasi besar-besaran di tanah air. Namun, perumusan kebijakan otonomi daerah itu masih bersifat setengah-setengah dan dilakukan tahap demi tahap yang sangat lamban. Setelah terjadinya reformasi yang disertai pula oleh gelombang tuntutan ketidakpuasan masyarakat di berbagai daerah mengenai pola hubungan antara pusat dan daerah yang dirasakan tidak adil, maka tidak ada jalan lain bagi kita kecuali mempercepat pelaksanaan kebijakan otonomi daerah itu, dan bahkan dengan skala yang sangat luas yang diletakkan di atas landasan konstitusional dan operasional yang lebih radikal.
Sekarang, berdasarkan ketentuan UUD 1945 yang telah diperbaharui, Ketetapan MPR dan UU, sistem pemerintahan kita telah memberikan keleluasaan yang sangat luas kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Penyelenggaran otonomi daerah menekankan pentingnya prinsip-prinsip demokrasi, peningkatan peran serta masyarakat, dan pemerataan keadilan dengan memperhitungkan berbagai aspek yang berkenaan dengan potensi dan keanekaragaman antar daerah. Pelaksanaan otonomi daerah ini dianggap sangat penting, karena tantangan perkembagnan lokal, nasional regional, dan internasional di berbagai bidang ekonomi, politik dan kebudayaan terus meningkat dan mengharuskan diselenggarakannya otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional. Pelaksanaan otonomi daerah itu diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya masing-masing serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, sesuai prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
Kebijakan nasional mengenai daerah dan pemerintahan daerah ini, telah dituangkan dalam bentuk UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang dilengkapi oleh UU No. 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan ditetapkannya kedua UU ini, maka UU yang ada sebelumnya dan dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan, dinyatakan tidak berlaku lagi itu adalah UU No. 5 tahun 1974 tentang pokosk-pokok pemerintahan di daerah (Lembaran Negara tahun 1974 No. 38 dan Tambahan Lembaran Negara tahun 1974 No. 3037), UU No. 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa (LN tahun 1979 No. 56 dan TLN tahun 1979 No. 3153), dan UU No. 32 tahun 1956 tentang perimbangan keuangan antara negara dengan daerah-daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri (LN tahun 1856 No. 77 dan TLN tahun 1956 No. 1442).
Untuk memperkuat kebijakan otonomi daerah itu, dalam sidang tahunan MPR tahun 2000 telah pula ditetapkan ketetapan MPR No. IV/MPR.2000 tentang kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang antara lain merekomendasikan bahwa prinsip otonomi daerah itu harus dilaksanakan dengan menekankan pentingnya kemandirian dan keprakarsaan daerah-daerah otonom untuk menyelenggarakan otonomi daerah tanap harus terlebih dulu menunggu petunjuk dan pengaturan dari pemerintah pusat.
Bahkan, kebijakan nasional otonomi daerah ini telah dikukuhkan pula dalam materi perubahan pasal 18 UUD 1945. Dalam keseluruhan perangkat perundang-undangan yang mengatur kebijakan otonomi daerah itu, dapat ditemukan beberapa prinsip dasar yang dapat dijadikan paradigma pemikiran dalam menelaah mengenai berbagai kemungkinan yang akan terjadi di daerah, terutama dalam hubungannya dengan kegiatan investasi dan upaya mendorong tumbuhnya roda kegiatan ekonomi dalam masyarakat di daerah-daerah. Prinsip-prinsip dasar itu dapat disarikan sebagai berikut.
a. Otonomi, desentralisasi kewenangan dan integrasi nasional
Pada prinsipnya, kebijakan otonomi daerah dilakukan dengan mendesentralisasikan kewenangan-kewenangan yang selama ini tersentralisasi di tangan pemerintah pusat. Dalam proses desentralisasi itu, kekuasaan pemerintah pusat dialihkan dari tingkat pusat ke pemerintahan daerah sebagai mana mestinya, sehinga terwujud pergeseran kekuasaan dari pusat ke daerah kabupaten dan kota di seluruh indonesia. Jika dalam kondisi semula arus kekuasaan pemerintahan bergerak dari daerah ke tingkat pusat, maka diidealkan bahwa sejak diterapkannya kebijakan otonomi daerah itu, arus dinamika kekuasaan akan bergerak sebaliknya, yaitu dari pusat ke daerah.
Kebijakan otonomi dan desentralisasi kewenangan ini dinilai sangat penting terutama untuk menjamin agar proses integrasi nasional dapat dipelihara dengan sebaik-baiknya. Karena dalam sistem yang berlaku sebelumnya, sangat dirasakan oleh daerah-daerah besarnya jurang ketidakadilan struktural yang tercipta dalam hubungan antara pusat dan daerah-daerah. Untuk menjamin agar perasaan diperlakukan tidak adil yang muncul di berbagai daerah seluruh Indonesia tidak makin meluas dan terus meningkat yang pada gilirannya akan sangat membahayakan integrasi nasional, maka kebijakan otonomi dari ini dinilai mutlak harus diterapkan dalam waktu yang secepat-cepatnya sesuai dengan tingkat kesiapan daerah sendiri.
Bahkan, ketetapan MPR No. IV/MPR/2000 menegaskan bahwa daerah-daerah tidak perlu menunggu petunjuk dan aturan-aturan dari pusat untuk menyelenggarakan otonomi daraeh itu sebagaimana mestinya. Sebelum dikeluarkannya peraturan yang diperlukan dari pusat, pemerintahan daerah dapat menentukan sendiri pengaturan mengenai soal-soal yang bersangkutan melalui penetapan peraturan daerah.Setelah peraturan pusat yang dimaksud ditetapkan, barulah peraturan daerah tersebut disesuaikan sebagaiamana mestinya, sekedar untuk itu memang perlu diadakan penyesuaian.
Dengan demikian, kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi kewenangan tidak hanya menyangkut pengalihan kewenangan dari atas ke bawah, tetapi pada pokoknya juga perlu diwujudkan atas dasar keprakarsaan dari bawah untuk mendorong tumbuhnya kemandirian pemerintahan daerah sendiri sebagai faktor yang menentukan keberhasilan kebijakan otonomi daerah itu. Dalam kultur masyarakat kita yang paternalistik, kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah itu tidak akan berhasil apabila tidak dibarengi dengan upaya sadar untuk membangun keprakarsaan dan kemandirian daerah sendiri.

b. Otonomi, Dekonsentrasi kekuasaan dan demokratisasi
Otonomi daerah kadang-kadang hanya dipahami sebagai kebijakan yang bersifat institusional belaka yang hanya dikaitkan dengan fungsi-fungsi kekuasaan organ pemerintahan. Oleh karena itu, yang menjadi perhatian hanyalah soal pengalihan kewenangan pemerintahan dari tingkat pusat ke tingkat daerah. Namun esensi kebijakan otonomi daerah itu sebenarnya berkaitan pula dengan gelombang demokratisasi yang berkembang luas dalam kehidupan nasional bangsa kita dewasa ini.
Pada tingkat suprastruktur kenegaraan maupun dalam rangka restrukturisasi manajemen pemerintahan, kebijakan otomoni daerah itu dikembangkan seiring dengan agenda dekonsentrasi kewenangan. Jika kebijakan desentraliasi merupakan konsep pembagian kewenangan secara vertikal, maka kebijakan dekonstrasi pada pokoknya merupakan kebijakan pembagian kewenangan birokrasi pemerintahan secara horizontal. Kedua-duanya bersifat membatasi kekuasaan dan berperan sangat penting dalam rangka menciptakan iklim kekuasaan yang makin demokratis dan berdasar atas hukum.
Oleh karena itu, kebijakan otonomi daerah itu tidak hanya perlu dilihat kaitannya dengan agenda pengalihan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, tetapi juga menyangkut pengalihan kewenangan dari pemerintah ke masyarakat. Justru inilah yang harus dilihat sebagai esensi pokok dari kebijakan otonomi daerah itu dalam arti yang seseungguhnya. Otonomi daerah berarti ototomi daerah itu dalam arti yang sesungguhnya. Otonomi daerah berarti otonomi masyarakat di daerah-daerah yang diharapkan dapat terus tumbuh dan berkembang keprakarsaan dan kemandirinya dalam iklim demokrasi dewasa ini.
Jika kebijakan otonomi daerah tidak dibarengi dengan peningkatan kemandirian dan keprakarsaan masyarakat didaerah-daerah sesuai tuntutan alam demokrasi, maka praktek-praktek kekuasaan yang menindas seperti yang dialami dalam sistem lama yang tersentralisasi, akan tetap muncul dalam hubungan antara pemerintahan di daerah dengan masyarakatnya. Bahkan kekhawatiran bahwa sistem otonomi pemerintahan daerah itu justru dapat menimbulkan otoritarianisme pemerintahan lokal di seluruh Indonesia.
Para pejabat daerah yang sebelumnya tidak memiliki banyak kewenangan dalam waktu singkat tiba-tiba mendapatkan kekuasaan dan kesempatan yang sangat besar yang dalam waktu singkat belum tentu dapat dikendalikan sebagaimana mestinya. Dalam keadaan demikain, maka timbul kekhawatiran bahwa iklim penindasan dan praktek-praktek kezaliman yang anti demokrasi serta praktek-praktek pelanggaran hukum dan penyalahgunan wewenang yang pernah terjadi di tingkat pusat justru ikut beralih ke dalam praktek pemerintahan di daerah-daerah di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, otonomi daerah haruslah dipahami esensinya juga mencakup pengertian otonomi masyarakat di daerah-daerah dalam berhadapan dengan pemerintahan di daerah.

C. Analisis Terhadap Grand Design Penataan Otonomi Daerah
UU No.22/1999 tentang Pemerintah Daerah, memberikan ruang yang cukup besar kepada masyarakat desa untuk mengontrol dan mengusai sumber daya ekonomi pedesaan yang berupa tanah dan tenaga kerja. Fungsi tersebut digambarkan dengan adanya institusi baru di desa yaitu Badan Perwakilan Desa (BPD) sebagai pengganti dari Lembaga Musyawarah Desa (LMD), yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Namun sayang, dalam memberikan otonomi desa ternyata tidak diimbangi dengan perimbangan keuangan sebagaimana diatur dalam UU No. 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kendati demikian, dengan adanya otonomi daerah tersebut seharusnya masyarakat sebagai warga Negara lebih sejahtera, karena dekatnya pelayanan pemerintah terhadap masyarakat serta proses pembangunan yang dijalankan lebih aspiratif dan berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Di lapangan ternyata menunjukkan fakta yang berbeda. Otonomi dan desentralisasi lebih diartikan sebagai pembagian kue pembangunan dari elit pemerintah pusat kepada elit di daerah. Penguasa di daerah, baik eksekutif maupun legislatif merasa bahwa mereka memiliki kekuasaan yang otonom tanpa kontrol pemerintah dan masyarakat, sehingga bisa melakukan apa saja, mengekploitasi sumber daya alam yang ada di daerahnya, membangun kroni-kroni baru, melakukan korupsi dan memperkuat kolusi di daerah antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Gejala ini sangat tampak secara transparan dalam 5 tahun terahir, misalnya dalam penyusunan APBD yang tidak aspiratif dan transparan, serta banyaknya pejabat eksekutif dan legislatif di daerah yang sekarang berurusan dengan pihak berwajib. Di Kalimantan Barat, sedikitnya terdapat 3 kasus yang DPRD-nya diduga menyalah gunakan kekuasaan, yaitu Kabupaten Pontianak, Kota Singkawang, dan Kabupaten Sintang.
Faktor yang menyebabkan para pejabat daerah tidak aspiratif dan cenderung eksploitatif, paling tidak ada tiga hal, pertama, adanya euforia kekuasaan. Setelah tiga dasawarsa masyarakat lokal (daerah) tidak pernah diberi wewenang untuk mengelola dan memimpin daerahnya, karena semua jabatan strategis di daerah selalu ditentukan dari pusat dan biasanya diisi oleh orang pusat pada saat kekuasaan di berikan ke daerah, semua elit politik di daerah (lokal) secara optimal berusaha mengisi jabatan-jabatan strategis di daerah, terlepas dari kompetensi masing-masing. Yang penting adalah orang- orang daerah (penduduk asli).
Kedua, sistem pemilihan kepala daerah, sesuai dengan UU No 22/1999 ps. 18/1 point a, kepala daerah dipilih oleh DPRD; dengan jumlah anggota DPRD antara 25 sampai dengan 45 orang, memberi kesempatan kepada calon yang memiliki uang lebih besar untuk dipilih menjadi kepala daerah. Konsekwensinya kemudian adalah kepala daerah terpilih berusaha keras untuk dapat mengembalikan dana yang dikeluarkan dalam proses pemilihan kepala daerah; dan yang mungkin dilakukan adalah melakukan eksploitasi terhadap sumberdaya alam, melakukan korupsi, dan melakukan kolusi dengan para pengusaha dan tim suksesnya.
Ketiga, sistem pemilu tahun 1999 yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar tertutup. Ini menyebabkan siapa yang harus duduk di kursi legislatif sepenuhnya menjadi kewenangan partai politik, rakyat hanya mencoblos tanda gambar partai politik, kapasitas calon anggota legislatif tidak diketahui oleh pemilih sebagai konstituen. Siapa yang bisa membayar mahal maka dia yang berpeluang besar untuk duduk menjadi anggota legislatif mewakili parpol kontestan pemilu.
Ketiga faktor tersebut menjadikan para elit daerah enggan memberikan otonomi ke desa seperti yang telah diamanahkan oleh UU No 22/1999, terutama sekali yang terkait dengan dana perimbangan.
Peningkatan sosial ekonomi masyarakat pedesaan, adalah jika masyarakat desa memiliki akses dalam penguasaan dan kontrol terhadap tenaga kerja dan tanah yang ada di desanya. Dalam otonomi daerah yang telah berjalan selama 5 tahun, prores pengembalian kekuasaan dan kontrol masyarakat desa terhadap tanah (komunal/adat dan individual) serta tanaga kerja di Wilayah Kalimantan Barat baru akan dimulai. Hal ini dibuktikan dengan baru sekitar 2 tahun yang lalu, pemkab di Kalimantan Barat menerbitkan Perda tentang Pemerintahan Desa, sehingga implementasi terhadap UU No 22/1999 di pedesaan Kalimantan Barat masih dalam sosialisasi dan adaptasi. Badan Perwakilan Desa sebagai institusi baru di pemerintahan desa sebagian besar masih mencari bentuknya, apalagi menampung aspirasi masyarakat dan menyalurkannya masih jauh dari kenyataan. Kendati demikian, fungsi kontrol BPD terhadap jalannya pemerintahan desa sebagian besar telah dilakukan, baik sebagai pribadi yang telah dipilih secara langsung oleh rakayat maupun secara institusi.
Upaya penguatan institusi Badan Perwakilan Desa sebagai representasi masyarakat desa untuk mengontrol jalannya pemerintah desa serta menampung aspirasi masyarakat baru mulai berjalan. Ironisnya, secara mengejutkan ternyata revisi terhadap UU No 22/1999 menjadi UU No 32/2004 telah mengebiri peran politis dan kontrol publik (masyarakat desa) terhadap jalannya pemerintahan desa. BPD, dalam UU No 32/2004 tidak lagi dipilih secara langsung, melainkan melalui musyawarah mufakat. Hal ini berarti memasung kembali penguasaan dan kontrol masyarakat terhadap sumber daya ekonomi pedesaan. Dan peran penguasan serta kontrol sumber daya ekonomi pedesaan diambil alih kembali oleh pemerintah daerah dan swasta demi lancarnya iklim investasi.

D. Penutup

Hal yang paling penulis tekankan dalam kritik terhadap grand design penataan pemerintahan daerah terletak pada penempatan posisi sumber daya manusia daerah atau para pejabat daerah yang sebenarnya mereka memiliki kemampuan dalam melakukan kepemimpinan terhadap pemerintahan daerah mereka karwena sesungguhnya merekalah yang mengetahui kekurangan, perkemabangan dan kemajuan masyarakat mereka sehingga untuk itu perlu mendapatkan pengatuaran tersendiri dalam porsi yang khusus.
Faktor yang menjadi tantangan bagi penataan tentang pemerintahan daerah adalah tidak bersifat aspiratif dan cenderung eksploitatif, paling tidak ada tiga hal, pertama, adanya euforia kekuasaan. Setelah tiga dasawarsa masyarakat lokal (daerah) tidak pernah diberi wewenang untuk mengelola dan memimpin daerahnya, karena semua jabatan strategis di daerah selalu ditentukan dari pusat dan biasanya diisi oleh orang Pusat pada saat kekuasaan di berikan ke daerah, semua elit politik di daerah (lokal) secara optimal berusaha mengisi jabatan-jabatan strategis di daerah, terlepas dari kompetensi masing-masing. Yang penting adalah orang- orang daerah (penduduk asli).



DAFTAR KEPUSTAKAAN

J. Kaloh, Mencari Bentuk Otonomi Daerah, Penerbit Rineka Cipta, 2002.

M. Arif Nasution, dkk, Demokratisasi dan Problema Otonomi Daerah, Penerbit Mandar Maju, 2000 Bandung.

Mhd. Shiddiq Tengku Armia, Perkembangan Pemikiran dalam Ilmu Hukum, Penerbit PT. Pradnya Paramita, Jakarta 2002

Moh, Mahfud MD, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta 2000.

Mubyarto, Otonomi atau Federalisme, Penerbit Sinar Harapan, Jakarta 2000.

Sadu Wasistiona, Kapita Selekta Pemerintahan Daerah, Fokusmedia, Bandung 2003.

Sarundajang, Pemerintahan Daerah di Berbagai Negara, Penerbit Pustaka Sinar Harapan, Jakarta,. 20002.

Sri Soemantri, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Penerbit Alumni , Bandung 1972.

Jurnal Mahkamah, Vol 12. No. 1 Penerbit Universitas Islam Riau, 2001

Internet, Suara Karya, tanggal 10 Agustus 2005.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah